Dilaporkan Luhut Ke Polisi, Koordinator KontraS Minta Perlindungan Ke Komnas HAM
YouTube/Haris Azhar
Nasional

Buntut laporan dari Luhut atas aktivis HAM dan Koordinator KontraS, membuat mereka meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM. Seperti yang diketahui, Luhut telah resmi melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya.

WowKeren - Pada Jumat (24/9) hari ini, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar terlihat mendatangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Adapun kedatangan mereka ke Komnas HAM itu diketahui mengenai permohonan pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rezaldy meminta agar Komnas HAM bisa segera memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. "Terkait penelitian-penelitian yang sudah kami ungkapkan pada publik, itu kan mendapatkan respons yang tidak begitu baik, dengan membuat suatu pelaporan pidana, bahkan juga ada pengajuan gugatan terkait kasus Fatia dan Haris Azhar," terang Andi kepada Kompas TV, Jumat (24/9).

Menurut Andi, dengan adanya laporan yang diajukan oleh Luhut ke polisi itu bisa dimaknai sebagai bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan. Maka dari itu, ia meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM.


"Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan ICW, KontraS, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya berdasarkan penelitian yang sudah dibuat," ungkap Andi. "Nah, oleh karena adanya ancaman pemidanaan atau penggugatan kami minta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan bagi orang-orang, khususnya kepada Fatia dan kawan-kawan semuanya."

Menanggapi permintaan perlindungan hukum atas Fatia, Komnas HAM masih akan mempelajari berkas yang sudah ada terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga.

"Jadi dari sini, kamu akan segera mempelajari semua berkas yang ada," jelas Sandrayati. "Tapi pada prinsipnya Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM adalah garda depan dalam kemajuan dan perlindungan HAM."Sandrayati lantas menjelaskan bahwa PBB juga mengakui pembela HAM memiliki hak-hak khusus. "Dan dari hal ini, memang kita harus melihat, apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnyal, Luhut resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September lalu. Kemudian, Luhut menuntut secara perdata dan meminta ganti rugi Rp100 miliar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait