Anggota DPR Ungkap Keluhan Masyarakat Soal Tes COVID-19 Sebagai Syarat Penerbangan di Masa PPKM
AFP/JIJI
Nasional

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, mengetahui keluh kesah tersebut kala pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

WowKeren - Banyak masyarakat yang mengeluhkan masa berlaku hasil tes PCR COVID-19 untuk syarat perjalanan udara. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin.

Alifudin mengetahui keluh kesah tersebut kala Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. Oleh sebab itu, Alifudin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang harga tes dan masa berlaku PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Banyak juga ya masyarakat yang berkeluh kesah karena hasil Swab PCR hanya berlaku 2x24 jam, padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal, dan ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus swab PCR atau antigen ulang," tutur Alifudin pada Jumat (24/9).

Menurut Alifudin, pemerintah telah menetapkan batas waktu hasil tes swab PCR sebagai syarat perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Alfudin mengungkapkan bahwa syarat penerbangan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 adalah tes swab PCR yang hanya berlaku selama 2x24 jam terhitung sejak sampel diambil, bukan terhitung sejak hasil tes keluar.

Padahal, tutur Alifudin, hasil tes swab PCR umumnya baru keluar satu hari setelah sampel diambil. Dengan demikian, masa berlaku hasil tes swab PCR tersebut hanya tersisa satu hari saja. Hal tersebut yang dinilai menjadi keluhan masyarakat.


"Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti imbauan Presiden dengan harga 500 ribu, itu kita menunggu satu hari untuk keluar hasilnya. Berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku satu hari, karena menunggu satu hari dari tes sampling-nya. Tapi yang menarik, jika mau cepat ada yang same day, ada yang ekspres. Itu harga lebih mahal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alifudin juga mengungkapkan bahwa terkadang jadwal maskapai tidak sesuai karena ada kendala atau permasalahan teknis. Hal ini membuat para penumpang terpaksa harus melakukan tes swab PCR ulang ketika perubahan jadwal melewati masa berlaku hasil tes.

"Jika ada rakyat yang sedang tertimpa musibah yang akhirnya menjadi kedaruratan juga harus dipikirkan," kata Alifudin. "Alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya."

Alifudin lantas menyarankan agar hasil tes swab PCR/antigen bisa berlaku sampai 4x24 jam atau bahkan 7x24 jam dengan persyaratan khusus. Salah satu contohnya adalah untuk orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

"Seperti, orang tersebut sudah divaksinasi dosis kedua atau bisa dengan syarat lain yang nantiya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat itu," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait