Respons PGI Usai Tersangka Penistaan Agama Yahya Waloni Minta Maaf ke Umat Nasrani
pgi.or.id
Nasional

Penceramah Yahya Waloni meminta maaf atas pernyataan yang pernah dilontarkannya dan diunggah ke YouTube. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pun menanggapi permintaan maaf itu.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, meminta maaf kepada publik, khususnya umat Nasrani. Penceramah tersebut meminta maaf atas pernyataan yang pernah dilontarkannya dan diunggah ke YouTube.

"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakulkarimah," ujar Yahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9). "Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani."

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) lantas menanggapi permintaan maaf Yahya Waloni. Philip Situmorang selaku Humas PGI menyatakan bahwa pihaknya memaafkan Yahya dan meminta agar kasus tersebut dijadikan pelajaran untuk semua pihak.

"Ya, jika memang seperti itu, kita maafkan. Dan semoga hal itu menjadi pelajaran buat Yahya Waloni sendiri dan kita semua untuk tidak melakukan hal yang menjelekkan agama atau kepercayaan lainnya," jelas Philip.


Lebih lanjut, Philip menuturkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural. Oleh sebab itu, Philip berharap agar masyarakat dan tokoh agama menjaga saling toleransi.

"Sebagai tokoh agama apapun hendaknya menyampaikan hal-hal yang sesuai dan tidak menyinggung atau menyakiti kepercayaan orang lain," papar Philip. "Bangsa ini adalah bangsa plural, yang berbeda-beda namun kita punya kekuatan yang besar jika yang berbeda-beda itu bisa secara bersama-sama untuk kemajuan bangsa."

Di sisi lain, Yahya Waloni telah mencabut permohonan praperadilan sekaligus membatalkan kuasa bagi pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Alkatiri. Hakim juga telah mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan Yahya.

Sebagai informasi, Yahya dipolisikan atas kasus dugaan penodaan agama karena menyatakan "Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu". Yahya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru