Jumlah Penumpang Internasional Dibatasi 90 Orang, Kemenhub Ungkap Alasannya
Wikimedia Commons/Gunawan Kartapranata
Nasional

Selain membatasi jumlahnya, Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai untuk menyediakan data jumlah WNI dan WNA yang menjadi penumpang dalam sebuah penerbangan.

WowKeren - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk membatasi kedatangan jumlah penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (30/9) hari ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pun menjelaskan pembatasan dilakukan karena jumlah penumpang internasional yang akan terus meningkat dalam beberapa waktu ke depan.

"Rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus sampai September 2021 mencapai kisaran 1.500 orang per hari," tutur Novie dalam pernyataan tertulisnya. "Dan cenderung akan terus mengalami kenaikan."

Situasi inilah yang membuat regulator dan penyelenggara bandara mempersiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan tes swab PCR. Penambahan kapasitas tes, baik dengan metode TCM maupun NAT, dirancang agar hasilnya bisa diperoleh oleh penumpang paling lama satu jam.

Pos pemeriksaan ini, menurut Novie, sekarang masih berkapasitas untuk 200 orang per jam. "(Akan ditingkatkan) Menjadi seribu orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," imbuh Novie.


Harapannya fasilitas ini bisa diselesaikan dalam beberapa pekan ke depan. Dan seiring dengan penambahan kapasitas pos pemeriksaan COVID-19 tersebut, pembatasan jumlah penumpang penerbangan internasional akan terus dievaluasi.

Kemenhub memang tengah membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional. Novie meminta seluruh maskapai nasional dan asing untuk membuat pengaturan penumpang datang serta pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai Kamis (30/9) hari ini.

"Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per-penerbangan," ujar Novie. Data yang dimaksud tersebut memuat rincian jumlah WNI dan/atau jumlah WNA sebelum dan harus diserahkan sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Data terkait diserahkan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Selain itu pembatasan jumlah penumpang internasional juga dimaksudkan untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan PCR terhadap para pelaku perjalanan internasional.

"Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Novie. "Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait