Bukan Main, Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 'Orang Dalam' Demi Atur OTT-Perkara KPK
Nasional

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka suap, disebut memiliki 8 kenalan yang bisa mengatur OTT dan mengamankan perkara terkait dirinya di KPK.

WowKeren - Fakta terbaru terkait peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam praktik makelar kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Kali ini dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada, yang juga menjadi tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Yusmada yang dihadirkan di sidang terdakwa AKP Robin dan Maskur Husain menyebut Azis memiliki delapan "orang dalam" di KPK. Menurut Yusmada, orang-orang tersebut bisa digerakkan Azis untuk mengamankan operasi tangkap tangan (OTT) atau perkara yang terkait dengannya.

Pengakuan ini disampaikan Yusmada setelah ditanyai Jaksa KPK. Setelah Yusmada mengakui, Jaksa KPK pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) sang tersangka berisi percakapan dengan Syahrial soal 8 "orang dalam" tersebut.

"BAP nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar Jaksa KPK, Senin (4/10). "M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin."


Kendati demikian, Yusmada tidak mengetahui detail perkara apa yang bisa "diatur" oleh Azis. "Terkait yang saudara dengan dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa KPK. "Nggak ada disampaikan," balas Yusmada.

Yusmada juga memastikan bahwa M Syahrial tidak memberitahunya perihal kepentingan Azis seperti apa yang bisa diatur oleh orang-orang tersebut. Lantas dengan pengakuan Yusmada yang mengejutkan ini, apa tanggapan KPK?

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di-crosscheck ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10). KPK pun berencana untuk memanggil Yusmada demi mengonfirmasi pengakuannya tersebut.

"Sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim Jaksa KPK," imbuh Ali Fikri. "Dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait