Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa seluruh penduduk wajib terdata dalam Kartu Keluarga.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:14 WIB
WowKeren - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pasangan yang menikah siri tetap bisa mendapat kartu keluarga (KK). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bawha seluruh penduduk wajib terdata dalam KK.
"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK," papar Zudan, dikutip Kamis (7/10).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa pihak Kemendagri hanya bertugas mencatat terjadinya suatu perkawinan. Oleh sebab itu, pasangan yang menikah siri tetap bisa mendapatkan KK seperti pasangan yang tercatat resmi di Kementerian Agama.
Meski demikian, ada syarat khusus yang harus dipenuhi pasangan menikah siri yang hendak mendapat KK. Yakni membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami-istri yang diketahui oleh dua orang saksi.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," paparnya.
Terkait kebijakan tersebut, pakar hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Agus Riewanto, mengakui niat baik Kemendagri untuk memudahkan seluruh penduduk punya KK. Namun di sisi lain, ia khawatir kebijakan pasangan nikah siri mendapat KK bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Niatnya baik karena seluruh warga harus punya KK. Tetapi ini akan bermasalah kalau tidak cerdas disosialisasikan ke masyarakat. Karena akan ada asumsi nikah siri diakui negara," tutur Agus kepada detikcom, Kamis. "Kalau belum nikah secara sah kok ini dicatat (dalam KK). Dikhawatirkan nanti nikah siri akan menjadi banyak, marak."
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa fenomena nikah siri adalah sah secara agama. Namun pernikahan siri tidak memiliki landasan hukum sehingga tak diakui negara.
"Secara hukum negara tak diakui itu (nikah siri), tapi secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat," tutur Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, kepada CNN Indonesia pada 30 September 2021 lalu.
Menurut Hasanuddin, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Oleh sebab itu, ia mengimbau pasangan untuk menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara.
"Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif," paparnya.
(wk/Bert)