Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus perkara dugaan suap di KPK. Kini KPK tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:45 WIB
WowKeren - mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Hingga kini, porses penyidikan masih terus dilakukan oleh KPK.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam kasus yang menyerat mantan Wakil Ketua DPR tersebut pada Jumat (8/10). Adapun tiga saksi ini nantinya akan dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"(Jumat, 8/10), Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," tutur Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).
Ali lantas menyampaikan identitas ketiga saksi itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafadi. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Aula Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandar Lampung, Polda Lampung.
Sebagai pengingat, KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka dan menahannya pada 25 September lalu. Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam kasus tersebut, Azis menghubungi penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Menurut Firli, tujuan dari Azis menghubungi Robin adalah untuk meminta tolong "mengurus" kasus yag menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yakni Aliza Gunado yang tengah diselidiki pada saat itu. Sementara itu, nasib Robin sendiri telah diberhentikan dari KPK usai ditetapkan sebagai tersangkat mengenai dugaan korupsi penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan setelah dihubungi Azis, Robin lantas menghubungi Maskur Husai salah seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, menurut Firli, Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing mempersiapkan uang senilai Rp2 miliar. Permintaan ini pun dikabulkan.
(wk/tiar)