Label Hoaks Berita '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur Tuai Kecaman
Nasional

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pemberian label hoaks terhadap artikel 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan' yang viral di media sosial.

WowKeren - Kisah seorang wanita yang melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sempat menghebohkan media sosial. Pasalnya, polisi justru menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung ketiga anak tersebut.

Usai artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang berisi tentang perjuangan wanita tersebut viral di media sosial, pihak Polres Luwu Timur justru sempat memberikan label hoaks. Diketahui, artikel tersebut merupakan hasil investigasi Projectmultatuli.org.

"Hoax. Ini bukan cerita tapi fakta. Menjelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu Timur sejak tanggal 9 Oktober 2019," tulis Polres Luwi Timur di Instagram Stories pada Kamis (7/10).

Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia lantas memberikan kecaman. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menegaskan bahwa label hoaks tersebut dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kerja jurnalisme yang profesional dan telah disusun sesuai kode etik jurnalistik.


"Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian Luwu Timur," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).

Lebih lanjut, pihak AJI Indonesia menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menyatakan hasil reportase Project Multatuli sebagai hoaks. Menurut Erick, pelabelan hoaks secara serampangan terhadap sebuah berita bisa dikategorikan sebagai kekerasan pada jurnalis.

"Pasal 18 Undang-Undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dapat dikenai pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," terangnya.

Polres Luwu Timur lantas didesak untuk mencabut label hoaks tersebut dan meminta maaf secara terbuka. Erick mengatakan aksi tersebut berpotensi menjadi tindakan pembungkaman terhadap pers.

"Ini akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita sesuai dengan fakta," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait