Tak Lagi Diterapkan Saat Weekend, Polda Metro Bakal Kaji Aturan Ganjil-Genap 25 Titik Di DKI
Instagram/sudinhub_jaktim
Nasional

Pada penerapan PPKM kali ini, pihak kepolisian tidak akan lagi memberlakukan aturan Ganjil-Genap saat weekend mulai Sabtu (16/10) besok. Tapi juga bakal menerapkan gage di 25 kawasan di DKI.

WowKeren - Pemerintah hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali. Adapun dalam kebijakan ini juga ada sejumlah aturan lainnya sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat guna mengendalikan penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage). Kini sejumlah aturan terkait penerapan gage diperbarui oleh pihak kepolisian. Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa kini mengkaji akan kembali mengaktifkan 25 ririk gage di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa sejauh ini telah ada tiga titik gage yang berlaku selama masa PPKM. Kini, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk pengkajian 25 titik gage tersebut.

"Masih ada 20-an lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan," terang Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10). "Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan di kawasan lain."


Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan bahwa mulai Jumat (15/10) hari ini, jajarannya tidak akan berjaga-jaga di mulut-mulut menuju titik gage. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap melakukan penindakan secara manual dan e-TLE. Para anggotanya juga masih akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar.

Selain itu, kata Sambodo, kebijakan penerapan gage saat ini pun akan kembali merujuk kepada Pergub. Ia mengatakan bahwa aturan gage ini tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan hari libur mulai Sabtu (16/10) besok.

Sementara mengenai jam operasional, Sambodo mengungkapkan bakal dikembalikan kepada peraturan gubernur. Adapun jam operasional itu, pertama berlaku dari jam 06.00 WIB - 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Adapun kawasan yang bakal kembali dibuka dan dikaji untuk penerapan gage di antaranya adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Gatot Subroto, dan puluhan wilayah lainnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait