Kabar Baik! Satgas Sebut COVID-19 RI Sudah Terkendali, Ini Deretan Buktinya
AFP/Lillian Suwanrumpha
Nasional

Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito membeberkan sejumlah bukti bahwa kondisi wabah di Indonesia sudah terkendali. Karena itulah berbagai pelonggaran pembatasan bisa dilakukan.

WowKeren - Setelah sempat "kepayahan" karena lonjakan kasus COVID-19, Indonesia kini tampaknya sudah bisa dinilai berhasil mengendalikan wabah. Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito yang memandang situasi ini dari berbagai perspektif, seperti transmisi virus, kasus rawat inap, hingga tingkat kematian.

"Pertama transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk kemudian," jelas Wiku dalam konferensi pers daring pada Kamis (14/10) malam. "Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk."

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah positivity rate yang mencapai angka 0,67, jauh lebih rendah daripada standar global yakni 5 persen. "Lalu 12,46 rasio kontak erat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu," sambung Wiku.

Bukan cuma itu, bila memerhatikan data mingguannya, Wiku menyatakan terdapat penurunan kasus COVID-19 yang cukup besar yakni 23,3 persen. Kemudian penurunan angka kematiannya juga turun sampai 31,9 persen.


Bahkan per 10 Oktober 2021, sudah tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona risiko tinggi dalam empat pekan terakhir, alias nihil zona merah. Saat ini masih ada tiga kabupaten/kota yang masuk zona risiko sedang alias zona oranye, sedangkan 98,4 persen kabupaten/kota masuk zona kuning atau zona risiko rendah. Sementara zona hijau COVID-19 di Indonesia ada di lima kabupaten.

"Jadi itu kondisi nasional saat ini. Tentunya terkait dengan berbagai aspek mulai dari vaksinasi, protokol kesehatan yang dijalankan oleh masyarakat, serta 3T yang untuk mendeteksi kasus-kasus yang ada," kata Wiku.

Karena itulah, pemerintah memberanikan diri membuka kembali beberapa kegiatan ekonomi terutama yang berkaitan dengan perjalanan internasional. Hanya saja pelaksanaan di lapangannya harus benar-benar diawasi agar tidak timbul lonjakan kasus COVID-19.

Sebab diketahui kini pelaku perjalanan internasional bisa masuk Indonesia dengan batas maksimal karantina selama 5x24 jam. Hanya saja untuk pelaku perjalanan harus tetap menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis penuh, kemudian hasil negatif tes PCR yang akan dilakukan kembali setibanya di Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait