Aturan Karantina Perjalanan Internasional 5 Hari Diawasi TNI-Polri, Pelanggar Akan Kena Sanksi
Twitter/bnpb_indonesia
Nasional

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lantas mengajak masyarakat untut turut memantau kebijakan karantina kesehatan lima hari tersebut.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memotong masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari yang awalnya delapan hari menjadi hanya lima hari. Aturan ini berlaku untuk WNI maupun WNA mulai Kamis (14/10) kemarin.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito lantas mengajak masyarakat untut turut memantau kebijakan karantina kesehatan tersebut.

"Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," tutur Wku dalam konferensi pers pada Kamis (14/10).

Menurut Wiku, aturan karantina kesehatan tersebut akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Tim tersebut terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI.


Seluruh pihak yang melanggar aturan karantina kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Wiku meminta masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang berlaku.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," papar Wiku.

Di sisi lain, Indonesia mulai menerima kedatangan turis asing ke Bali dan Kepulaun Riau sejak kemarin. Namun baru turis dari 19 negara saja yang diizinkan masuk Bali dan Kepri.

Seelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menegaskan bahwa pelaku perjalanan internasional yang dikenai aturan karantina lima hari bukan hanya yang tiba melalui Bali dan Kepri saja. Semua pelaku perjalanan internasional, termasuk yang masuk lewat Jakarta dan Manado juga hanya perlu melakukan karantina selama lima hari.

"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut," tutur Luhut melalui siaran persnya, Kamis (14/10). "Dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia), TKA (Tenaga Kerja Asing), ASN (Aparatur Sipil Negara), WNI/WNA umum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru