Skema Dana Pensiun PNS Akan Diubah Demi Ringankan APBN, Malah Rugikan Pegawai?
menpan.go.id
Nasional

Saat ini dana pensiun PNS diberikan dengan skema pay as you go. Namun sedianya PNS ke depan akan menerima dana pensiun dengan skema fully funded demi meringankan beban APBN.

WowKeren - Rencana perubahan skema pemberian dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sudah berkali-kali disampaikan. Dan sistem baru ini kembali ditegaskan di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2022.

Dokumen tersebut menjelaskan, selama ini skema dana pensiun PNS memang diberikan secara pay as you go. Dengan kata lain, PNS yang bersangkutan akan mendapat manfaat pensiun yang dibayarkan langsung dari APBN. Dan dengan skema ini, pada 2020 saja, pemerintah harus menggelontorkan dana hingga Rp125,5 triliun atau setara 0,8 persen Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

"(Karena itulah) ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded)," demikian dijelaskan di dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (15/10). "Yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri."


PNS bisa menentukan berapa besaran dana pensiun yang ingin diterimanya di masa depan. Angka ini yang menjadi dasar penghitungan iuran yang harus dibayarkan PNS selama bekerja yang juga akan melibatkan pemerintah.

"Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun," jelasnya. "Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun."

Karena itulah skema fully funded akan membuat beban APBN berkurang terutama untuk membayarkan manfaat pensiun kepada PNS. Sedangkan di sisi lain, skema fully funded juga memiliki beberapa kelebihan seperti terjadinya akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja, dan menciptakan lapangan kerja.

Sedangkan pada awal 2021 kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa skema baru dana pensiun PNS ini sudah dibahas sejak 2020. "Tapi karena ada pandemi COVID sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," lanjut Tjahjo.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru