Picu Kerumunan, Kemenkes Minta Satgas COVID-19 Awasi Pembukaan Gerai Subway Pertama Di Citos Jaksel
Nasional

Antrean pada pembukaan gerai pertama restoran sandwich asal AS di Citos Jaksel memicu kerumunan. Hal ini lantas menjadi sorotan Kemenkes, pasalnya terjadi di tengah pandemi COVID-19.

WowKeren - Pada Jumat (15/10) hari ini, jaringan restoran sandwich asal Amerika Serikat (AS), Subway, resmi membuka cabang di Indonesia, tepatnya di lantai 1 Cilandak Townsquare (Citos), Jakarta Selatan. Acara yang mulai digelar pada pukul 12.00 WIB ini tampak banyak masyarakat yang antusias, sehingga sedari pagi telah mengantre.

Sehingga pembukaan gerai resmi pertama di Citos itu memicu kerumunan. Hal ini tentunya menjadi sorotan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengingat Indonesia saat ini masih berada di tengah pandemi COVID-19.

Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes meminta agar Satgas COVID-19 segera melakukan pemantauan dan pengawasan atas kerumunan dalam antrean Subway di Citos itu. Satgas DKI Jakarta diminta memastikan bahwa warga yang turut mengantre itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin agar tidak menjadi penularan COVID-19.


"Satgas daerah harus melakukan monitoring terkait hal ini dan memastikan protokol kesehatan dijalankan sesuai aturan," tutur Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/10).

Sementara saat disinggung mengenai penindakan, Nadia menyebut menyerahkan upaya tersebut sepenuhnya kepada pihak Satgas dan aparat keamanan. Ia hanya mendorong agar Satgas dan aparat keamanan bersikap tegas pada pelanggar prokes.

Seperti yang diketahui, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1182 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021, aktivitas di restoran, rumah makan, dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, kata Nadia, dalam Kepgub tersebut, juga disebutkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar penerapan prokes merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Adapun sanksi yang busa diberikan adalah berupa kerja sosial, denda administratif sebesar Rp250 ribu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait