Mahasiswa Korban 'Smackdown' Sudah Lakukan MRA, RS Enggan Beberkan Hasil Pemeriksaan
Instagram/mfarizamr
Nasional

Aksi 'smackdown' yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa itu berbuntut panjang. Mahasiswa tersebut telah menjalani pemeriksaan secara keseluruhan, dan hasilnya pun telah keluar.

WowKeren - Salah seorang mahasiswa menjadi korban "pembantingan" ala "smackdown" yang dilakukan oleh oknum polisi saat melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang pada beberapa waktu lalu. Pada hari kejadian, mahasiswa berinisial FA itu telah dibawa ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan.

Pada awalnya, FA diperiksa di RS Harapan Mulya di Tigaraksa. Namun kemudian, ia dipindah ke RS Ciputra di Panongan, Kabupaten Tangerang. Menurut keterangan Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar pemindahan RS ini lantaran kondisi FA yang memburuk, kemudian juga mempunyai penyakit komorbid.

Akan tetapi, RS Ciputra Hospital enggan untuk membeberkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh FA. "Kita sudah melakukan pemeriksaan dari kepala sampai ke tulang belakang. MRA sudah kita lakukan semuanya. Untuk hasil, kita tidak bisa mengungkapkan ke publik," terang Andre Satria Gunawan selaku Koordinator Tim Dokter Ciputra Hospital, Sabtu (16/10).


Meski begitu, Andre menerangkan bahwa kondisi dari FA telah membaik. Akan tetapi, FA tetap harus melakukan kontrol kesehatan secara berkala usai dinyatakan boleh pulang oleh tim dokter. Selain itu, pihaknya juga berharap agar tidak ada efek jangka panjang akibat dari aksi "smackdown" yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap FA.

"Kita harapkan tidak karena dari pemeriksaan sudah lakukan segala dari atas sampai bawah hasilnya sudah baik," tandas Andre. "Sudah boleh diizinkan pulang dan melanjutkan kegiatan sehari-hari, tetap kontrol."

Sementara mengenai nasib oknum polisi yang melakukan aksi "smackdown" terhadap FA itu hingga saat ini masih ditahan di Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan bahwa oknum polisi berinisial NP itu bisa dikenakan pasal berlapis jika terbukti bersalah.

Di sisi lain, Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengkaji kasus yang menimpa rekannya itu. Pihaknya akan berdiskusi dan mengkaji apakah kasus tersebut bisa dilaporkan dengan dugaan tindak pidana atau tidak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait