Imbau Taati Aturan COVID-19, Menkominfo Tekankan Akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina
Instagram
Nasional

Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan isu kekarantinaan COVID-19. Hal ini lantas juga mendapat perhatian dari pemerintah yang menekankan harus menaati aturan COVID-19.

WowKeren - Selama pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus. Termasuk di antaranya adalah kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Seperti yang diketahui, belakangan ini publik tengah menyoroti kasus yang menyebut ada salah seorang selebriti kabur dari wisma atlet usai melakukan perjalanan internasional. Menanggapi hal ini, pemerintah memastikan bahwa siapa saja yang melanggar aturan mengenai COVID-19, termasuk karantina, akan dikenai sanksi tegas.

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengimbau agar seluruh pihak bisa disiplin menjalankan seluruh peraturan mengenai COVID-19. Adapun tujuan dari imbauan ini adalah demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Johnny lantas kembali mengingatkan kepada masyarakat meskipun penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini telah membaik, tetapi pandemi belum juga berakhir hingga saat ini. Maka dari itu, ia minta agar setiap masyarakat bisa saling menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang menjadi salah satu kunci untuk bisa keluar dari pandemi.


"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," tegas Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10). "Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi."

Johnny lantas menyinggung Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021, telah mengatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Adapun peraturan ini meliputi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuan dari aturan tersebut adalah agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain, terlebih adanya ancaman varian COVID-19 dari luar negeri.

Mengenai sanksi, kata Johnny, pemerintah telah memastikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar kewajiban karantina sesuai dengan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga telah mengerahkan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) untuk mengawasi kegiatan karantina kesehatan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, dan relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan). Meski demikian, Johnny mengajak agar seluruh masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam penegakan aturan COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait