Laporkan Ayah Yang Diduga Seorang Perwira Soal KDRT, Anak Malah Jadi Tersangka
Nasional

Publik digegerkan dengan kabar yang menyebut seorang anak di Sumut, menjadi tersangka usai laporkan sang ayah atas dugaan KDRT. Hal ini lantas mendapat respons dari LPAI.

WowKeren - Belakangan ini, publik digegerkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa ada seorang anak di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), menjadi tersangka usai melaporkan sang ayah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang ayah disebut sebagai seorang perwira polisi.

Mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut yang mendampingi anak berinisial MFA itu. LPAI menyebut bahwa MFA menjadi tersangka usai dilaporkan balik oleh sang ayah.

Menurut LPAI, anak yang menjadi tersangka usai melaporkan ayahnya yang disebut seorang perwira polis atas dugaan KDRT itu sangat ironis. "Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar," ungkap Komalasari selaku Wakil Ketua LPAI Sumut, Minggu (17/10).


Lebih lanjut, Komalasari menerangkan laporan MFA atas ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2020. Ia mengungkapkan bahwa MFA melaporkan ke Polda Sumut lantaran laporan di Polres Pematangsiantar tidak diproses. Menurutnya, atas hal ini, MFA juga mengalami intimidasi saat melapor.

"Pelapor dan korban yang datang ke sana malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Prpam yang menurut kita justru mengintimidasi korban dan orangtuanya agar tidak melaporkan kasus itu," papar Komalasari. "Karena itu orangtua korban mengadu ke LPAI dan mendapat pendampingan membuat laporan kasus itu ke Polda Sumut pada 3 Desember 2020 sehari, setelah peristiwa kekerasan itu terjadi."

Selanjutnya, Komalasari menerangkan bahwa sang ayah yang diketahui identitasnya adalah PJ, membuat laporan balik terhadap MFA bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021, tentang kekerasan fisik dalam keluarga. Ia menyebut bahwa MFA kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas laporan balik PJ pada 8 Oktober lalu. Menurutnya, penetapan MFA sebagai tersangka itu tidak tepat.

"Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y (ibu korban) dan MFA terhadap pelaku," tandas Komalasari.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait