2 Polisi Didakwa Atas Kasus Penembakan Laskar FPI, Hal Ini Terungkap Saat Persidangan
Nasional

2 Orang polisi telah didakwa membunuh laskar FPI dalam kasus unlawful killing. Dalam persidangan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang terjadi dalam peristiwa itu.

WowKeren - Pada Senin (18/10) kemarin, dua orang penembak mati 4 orang laskar FPI menjalani sidang. Seperti yang diketahui, kasus penembakan terhadap laskar FPI itu dikategorikan sebagai unlawful killing. Ada 6 orang laskar FPI yang menjadi korban, dua orang meninggal dalam baku tembak, sementara 4 lainnya ditembak mati usai diringkus pihak kepolisian.

Dalam persidangan tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga membeberkan kronologi kejadian penembakan itu. Selain itu, dalam persidangan tersebut, dua orang polisi didakwa telah membunuh laskar FPI. Adapun dua polisi itu yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Ada satu orang polisi lain yang juga didakwa, akan tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia karena kecelakaan yakni Ipda Elwira Priadi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Sementara untuk dakwaan Briptu Fikri dibacakan secara terpisah dari sidang Ipda Yusmin. Ada beberapa hal yang terungkap seperti detail peristiwa tertuang dalam surat dakwaan itu adalah jaksa menyebutkan bahwa pada awalnya, Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).


Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya menerima informasi lain yakni pada 7 Desember 2020, pendukung Habib Rizieq akan mengepung gedung dan membuat kericuhan. Atas dasar informasi tersebut, Polda Metro Jaya pun mengantisipasi dengan mengirimkan 7 anggota polisi untuk berjaga-jaga.

Kemudian menyebutkan mengenai awal bentrokan terjadi di pintu keluar Tol Karawang Timur, ada 2 mobil lain yang mencegah agar polisi tidak mengikuti rombongan Habib Rizieq. Lalu, mobil yang diketahui dikemudikan oleh anggota FPI itu menyerempet dan menyenggol mobil polisi.

Selanjutnya, anggota polisi dan laskar FPI itu terlibat dalam peristiwa kejar-kejaran, hingga Bundaran Badami di Jalan Interchange Kabupate Karawang. Saat kejar-kejaran terjadi, mobil yang dikendarai oleh laskar FPI itu menabrak pembatas jalan, sehingga mobil mengeluarkan asap.

Lantas polisi menggeledah mereka dan ditemukan sejumlah benda tajam. Dalam peristiwa itu juga ditemukan 2 laskar FPI yang meninggal. Sementara 4 lainnya diperiksa dalam kondisi tiarap, tetapi tidak diborgol. Kemudian mereka dibawa, saat ini lah disebutkan pengeroyokan terjadi hingga akhirnya menewaskan laskar FPI tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru