Heboh Polisi Paksa Periksa Ponsel Warga, Polda Metro Jaya Akui Salah SOP
Unsplash/NordWood Themes
Nasional

Belakangan, Aipda Ambarita dimutasi menyusul viralnya video tersebut. Ia dimutasi dan mengisi posisi baru sebagai Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

WowKeren - Media sosial lagi-lagi dihebohkan oleh video aksi anggota kepolisian. Kali ini, seorang anggota polisi tampak menggeledah paksa ponsel milik seorang pemuda. Aksi ini menuai kritik karena penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda memprotes anggota polisi bernama Bripka Rustamaji yang memeriksa ponselnya. Pemuda itu menyebut bahwa isi ponsel merupakan privasinya. Namun Bripka Rustamaji menyatakan dirinya selaku boleh memeriksa pemuda tersebut dan sudah ada aturan terkait hal itu.

"Privasi saya pak. Masa periksa HP? Kalau kejahatan, periksa aja pak. Saya enggak ngelakuin kejahatan," demikian argumen pemuda tersebut.

Aipda Ambarita kemudian menjelaskan soal wewenang anggota kepolisian dalam memeriksa identitas kepada pemuda tersebut. Aipda Ambarita sendiri sudah cukup banyak dikenal publik karena aktivitasnya sering dijadikan konten acara televisi.

"Biar saya jelasin. Tahu tugas dan wewenangnya polisi apa? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Jangan kau bilang pokoknya, kita adu data," ujar Aipda Ambarita. "Tahu wewenangnya polisi itu apa? Memeriksa identitas."


Belakangan, Aipda Ambarita dimutasi menyusul viralnya video tersebut. Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur dan mengisi posisi baru sebagai Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ambarita juga diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan kesalahan SOP saat melakukan pemeriksaan ponsel milik warga. Hal ini diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Memang betul kita akui pak Ambarita itu ada kesalahan SOP sehingga sekarang ini pak Ambarita diperiksa di Propam," papar Yusri pada Selasa (19/10).

Menurut Yusri, anggota kepolisian memang berwenang untuk memeriksa ponsel. Namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan SOP atau prosedur yang berlaku.

"Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa enggak memeriksa handphone, boleh, kalau sesuai SOP," pungkasnya. "Dugaan terhadap pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru