Makin Longgar! Anak-Anak Kini Boleh Naik Pesawat Lagi, Tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Nasional

Anak-anak di bawah 12 tahun mulai Kamis (21/10) boleh melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang. Namun ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, seperti berikut ini.

WowKeren - Pemerintah kembali menerapkan pelonggaran lantaran situasi COVID-19 Indonesia yang semakin terkendali. Kali ini pemerintah sudah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara alias naik pesawat.

"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Kamis (21/10). Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (21/10) hari ini.

Namun tentu saja terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh anak-anak pelaku perjalanan tersebut. "Harus melakukan tes PCR sesuai dengan aturan di daerah asal-tujuan masing. Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," tegas Wiku dalam konferensi persnya.

Namun berbeda dengan pelaku perjalanan usia dewasa, anak di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, poin e dan f. "Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi: Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun," demikian kutipan isi SE Kemenhub.


SE 21/2021 dari Satgas COVID-19 juga mendukung butir regulasi di SE Kemenhub. Namun tentu saja ada persyaratan lain yang harus dipenuhi anak-anak calon pelaku perjalanan udara ini.

"Jadi mereka sudah bisa, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," tutur Wiku. Selain itu, merujuk SE Kemenhub 88/2021, mereka wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.

Hal senada juga ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada Detik News. "Sudah boleh. Dan harus tes PCR atau antigen, tergantung moda transportasi dan tujuannya," jelas Adita.

Selain itu, pelaku perjalanan semua usia harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, yakni menutup mulut dan hidung. Lalu tidak boleh berbicara, baik melalui telepon atau secara langsung. Serta untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku perjalanan tidak boleh makan dan minum kecuali individu yang harus mengonsumsi obat pada jam tertentu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru