Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober 2021
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan baru untuk penumpang pesawat yang diatur dalam SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 baru efektif per 24 Oktober 2021.

WowKeren - Aturan wajib tes RT-PCR untuk penumpang pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Surat Edaran Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," tutur Adita dalam konferensi pers pada Kamis (21/10). "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya."

Berdasarkan SE Menhub Nomor 88/2021, penumpang penerbangan dari/ke bandara di Jawa-Bali, antar-kota Jawa-Bali, serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR. Sampel tes RT-PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.


Adapun penumpang penerbangan dari/ke bandara luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 masih bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. PT Angkasa Pura II (Persero) lantas menyatakan akan mematuhi SE tersebut dan menerapkan aturan baru mulai 24 Oktober 2021 mendatang.

"Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," jelas VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano dalam keterangannya. "Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama."

Selain kewajiban tes RT-PCR, SE Menhub Nomor 88/2021 juga mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara dalam negeri. Mereka wajib didampingi oleh orangtua atau anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," pungkas Yado.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru