Singapura Longgarkan Karantina Pelancong dari Indonesia dan 14 Negara Lain Saat 'Banjir' COVID-19
Dunia

Singapura memasukkan Indonesia dan 14 negara lain di Kategori III. Sehingga mulai 26 Oktober 2021, pelancong dari Indonesia bisa mengalami beberapa pelonggaran karantina.

WowKeren - Singapura saat ini sedang dihadapkan dengan lonjakan kasus positif COVID-19. Namun Kementerian Kesehatan setempat terus memperbarui ketentuan karantina COVID-19 di negaranya, termasuk untuk para pelancong dari Indonesia.

Kemenkes Singapura memasukkan pelancong dari Indonesia, Malaysia, dan 13 negara lain ke Kategori III berdasarkan situasi COVID-19 di wilayah masing-masing. Kebijakan ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2021 pukul 23.59, yang dilakukan bersamaan dengan menghapus 6 negara dari daftar yang dilarang masuk Singapura.

Indonesia sendiri masuk Kategori III ini bersama 14 negara lain. Yakni Kambodja, Mesir, Hungaria, Israel, Malaysia, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam.

Lalu apa yang berbeda dengan dimasukkannya Indonesia di kategori ini? Yang pertama, pelancong dari negara Kategori III perlu menjalani karantina di lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura selama 10 hari, tidak peduli riwayat perjalanan maupun status vaksinasinya.


Selama masa karantina tersebut, pelancong akan dipantau oleh pihak berwenang. Situasi karantina ini berbeda dibandingkaan dengan yang sebelumnya ditetapkan Singapura, yakni selama 14 hari..

Perubahan lain yang ditetapkan Singapura mulai 26 Oktober adalah semua pendatang hanya perlu menjalani tes COVID-19 dengan RT-PCR sekali setelah kedatangan. Untuk negara Kategori III seperti Indonesia, tes PCR bisa dilakukan pada akhir masa karantina alih-alih tepat pada saat kedatangan di Singapura.

Pelancong dari negara Kategori III juga tidak perlu melakukan rapid test antigen pada hari ketiga dan ketujuh setelah kedatangan. Dengan kata lain, tes COVID-19 yang dilakukan cukup sekali saja, yakni pada akhir masa karantina atau hari ke-10 setelah tiba di Singapura.

Namun secara umum memang Singapura kini menetapkan tes COVID-19 dengan PCR hanya perlu dilakukan sekali setelah kedatangan. Misalnya untuk negara Kategori I dan II (sudah divaksin) cukup tes PCR sekali saat kedatangan. Sedangkan dari negara Kategori II (belum divaksin), III, dan IV menjalani tes PCR saat akhir masa karantina.

Sedangkan keenam negara yang kini telah diizinkan masuk Singapura, alias Kategori IV, meliputi India, Bangladesh, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka. "Situasi di negara-negara tersebut sudah stabil selama beberapa waktu dan tidak perlu adanya pembatasan yang sangat ketat," tutur Menkes Singapura, Ong Ye Kung, Sabtu (23/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait