Biaya Tes PCR Turun, Ini yang Dilakukan Pengusaha Soal Testing COVID-19
AFP/Lillian Suwanrumpha
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menurunkan biaya tes PCR di Jawa-Bali dengan batas tertinggi Rp275 ribu, di luar daerah tersebut Rp300 ribu. Turunnya biaya tes PCR ini juga berpengaruh pada testing perusahaan.

WowKeren - Polemik harga tes PCR yang dinilai masih relatif mahal oleh masyarakat, kini telah menemukan titik terang. Seperti yang diketahui, sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan batas tertinggi harga tes PCR. Saat ini, biaya tes PCR di Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu, sedangkan di luar daerah tersebut menjadi Rp300 ribu.

Menanggapi penurunan biaya tes PCR, Sona Maesana selaku Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya DKI Jakarta, mengatakan bahwa kebijakan testing COVID-19 terhadap karyawan menjadi kebijakan masing-masing dari perusahaan anggota Hipmi Jaya. Menurutnya, selama ini ada perusahaan yang menerapkan testing satu bulan sekali dan ada juga melakukan pada periode-periode tertentu, menyesuaikan kondisi perusahaan masing-masing.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengimbau perusahaan untuk melakukan testing terhadap karyawannya sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Selanjutnya, Sonia menuturkan bahwa sebelum diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di perusahaannya melakukan testing satu sampai dua minggu sekali karena masih ada yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun saat ini menyesuaikan dengan kondisi di lingkungan perusahaan.


Sonia menerangkan misalnya ada salah seorang karyawan yang diketahui terpapar COVID-19, maka perusahaan langsung melakukan testing dan tracing melalui swab antigen atau PCR. "Langsung dilakukan swab menyeluruh langsung apabila ada yang terpapar COVID-19," papar Sonia dalam keterangan, Kamis (28/10).

Mengenai penurunan biaya tes PCR ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir. Abdul menerangkan bahwa batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan itu sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Adapun evaluasi yang dilakukan adalah melalui pertimbangan perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

Di sisi lain, mengenai penurunan biaya tes PCR ini disambut baik oleh pihak rumah sakit. Sekjen Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma mengungkapkan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut, tetapi pemerintah juga harus bisa mengatur terlebih dahulu agar harga reagen sebagai komponen utama tes PCR juga diturunkan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait