Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Ombudswan oleh warga korban penggusuran Rusun Petamburan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan tanggapan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:27 WIB
WowKeren - Pada Rabu (27/10), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan oleh perwakilan warga Rusun Petamburan ke Ombudsman Jakarta Raya. Adapun laporan ini berkaitan dengan janji pembayaran ganti rugi senilai Rp4,7 miliar.
Menanggapi aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada 475 KK warga Petamburan. Selain itu, Pemprov juga menyebut memberikan unit rumah susun sesuai dengan janji penggusuran sebelumnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko pun lantas membantah aduan tersebut. "Tidak benar, Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga," ungkap Sarjoko dalam keterangan, Jumat (29/10).
Menurut Sarjoko, dalam versi Pemprov DKI adalah mengenai permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan, bukan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Tetapi terkait dengan ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
Sarjoko pun menerangkan mengenai kronologi singkat permasalahan tersebut yakni pada awalnya, Pemprov DKI memberikan biaya kontrak rumah selama satu tahun kepada warga. "Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama lima tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” jelas Sarjoko.
Selanjutnya, kata Sarjoko, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Pada putusan pengadilan, menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Kepala Dinas Perumahan DKI membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Kemudian Sarjoko menjelaskan pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini pada kala itu dilakukan di Aula Masjid Rusun Petamburan.
Akan tetapi, kata Sarjoko, pada saat dilakukan pendataan, diketahui bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak lagi tinggal di sana. Bahkan ada juga yang telah menjual tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta. Alhasil Pemprov DKI kesulitan melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi.
(wk/tiar)