Pembekuan Menwa tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK tersebut, Menwa UNS dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 30 Oktober 2021 - 19:07 WIB
WowKeren - Kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang tengah mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) terus didalami polisi. Akibat kasus tersebut, kini Menwa UNS telah resmi dibekukan oleh Sang Rektor.
Pembekuan Menwa tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK tersebut, Menwa UNS dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun.
Menurut Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, pembekuan diputuskan usai Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menerima rekomendasi yang diberikan oleh timnya. Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menyimpulkan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.
"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," jelas Sunny dikutip pada Sabtu (30/10).
Adapun tim evaluasi tersebut dibentuk oleh Rektor UNS sehari setelah insiden meninggalnya mahasiswa bernisial GE tersebut. Tim evaluasi ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai fakultas di UNS, antara lain Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, telah mengungkapkan hasil autopsi GE. Mahasiswa D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS itu disebut tewas akibat menerima pukulan benda tumpul.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," tutur Ade pada Jumat (29/10).
Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng kepada tim penyidik. Dari hasil autopsi yang diterima itu, tim penyidik akan disebut Ade akan meminta keterangan ahli untuk mengumpulkan bukti.
Meski demikian, Ade enggan mengungkapkan luka apa yang menyebabkan kematian GE. "Itu konsumsi penyidik, kesimpulan dari tim forensik bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul," katanya.
(wk/Bert)