Sejumlah keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bersama tim advokasi mengadukan Kemenkumham ke Komnas HAM karena dugaan pembungkaman dan intimidasi.
- Elvariza Opita
- Selasa, 02 November 2021 - 11:17 WIB
WowKeren - Keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang mengadukan Kementerian Hukum dan HAM dengan dugaan ingin membungkam mereka. Keluarga korban melapor ke Komnas HAM setelah menerima surat perjanjian dari Kemenkumham yang diduga sebagai upaya pembungkaman sekaligus untuk mencegah ahli waris melakukan penuntutan atas kejadian maut tersebut.
Kemenkumham pada Selasa (2/11) pun akhirnya meminta maaf kepada keluarga korban. Kemenkumham meminta maaf apabila pemberian surat tersebut dianggap tidak tepat untuk diserahkan kepada keluarga para korban.
"Kami pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, kalau memang surat itu dianggap tidak pas, tidak cocok, tentunya sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," tutur Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Komnas HAM, Jakarta.
Namun pada kesempatan itu Mualimin menegaskan bahwa surat yang harus diteken keluarga korban adalah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah. Sedangkan terkait masalah pemulasaraan dan pemakaman para korban meninggal kebakaran sudah diselesaikan.
"Semata-mata bahwa ini untuk bukti bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik," kata Mualimin. "Mengurus dan memulasarakan jenazah. Ini adalah bentuk negara hadir dan pemerintah hadir."
Sebelumnya diketahui keluarga korban kebakaran maut Lapas Tangerang mengadukan Kemenkumham ke Komnas HAM. Mereka mengadu didampingi oleh Tim Advokasi Korban Kebakaran yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum.
Tim Advokasi Korban Kebakaran, Ma'ruf Bajammal, menyatakan temuan upaya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban meninggal kebakaran. Upaya ini dilakukan saat mereka menandatangani dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah korban. Menurut Ma'ruf ada dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Kebakaran maut ini dilaporkan terjadi pada 8 September 2021 dini hari. Sebanyak 49 narapidana meninggal di lokasi akibat insiden tersebut, sedangkan puluhan lainnya terluka. Peristiwa ini membuat masalah warga binaan lain seperti kurangnya pemeliharaan LP hingga kondisi penjara yang overcapacity turut menjadi sorotan.
(wk/elva)