Tanggapan Mendagri Soal Desakan Pembubaran Menwa Buntut Kasus Kematian   Mahasiswa UNS
Instagram/titokarnavian
Nasional

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diperlukan adanya kajian secara menyeluruh untuk mengambil keputusan pembubaran Menwa, termasuk dengan berkaca pada kasus di UNS.

WowKeren - Kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) membuat sejumlah pihak mendesak pembubaran Resimen Mahasiswa alias Menwa. Diketahui, mahasiswa berinisial GE tersebut meninggal kala mengikuti Diklat Menwa UNS, hasil autopsinya menunjukkan ada luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas menanggapi desakan pembubaran Menwa tersebut. Menurut Tito, diperlukan adanya kajian secara menyeluruh untuk mengambil keputusan pembubaran Menwa, termasuk dengan berkaca pada kasus di UNS.

"Ini kita kaji. Ini case terjadi kasuistis saja atau case karena sistemnya," ujar Tito di Kota Yogyakarta pada Senin (1/11). "Kalau kasuistis saja tidak perlu yang lain-lain (pembubaran), hanya jadi warning kepada Menwa yang lain agar tidak terulang kejadian yang sama."

Apabila nantinya ditemukan bahwa kekerasan menjadi budaya laten dalam Menwa, maka pihak Tito akan berupaya untuk membenahi sistem tersebut. Tito mengungkap salah satu caranya adalah dengan mempertemukan perwakilan Menwa dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


"Kalau ada masalah sistem, kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan masif misalnya, maka kita harus perbaiki sistemnya dengan rapat dengan Kemendikbud dan perwakilan Menwa agar mereka memperbaiki sistemnya," paparnya.

Meski demikian, Tito menuturkan bahwa kajian ini tidak akan mengesampingkan kontribusi positif yang diberikan oleh Menwa selama ini. Salah satunya adalah peran kerja sosial kemasyarakatan Menwa.

"Menwa banyak yang positif juga, jadi jangan lihat satu kasus saja. Banyak mereka terlibat kerja sosial, penanggulangan bencana, macem-macem, banyak sekali," pungkas mantan Kapolri tersebut.

Sebelumnya, Rektor UNS telah resmi membekukan Menwa imbas kasus kematian GE. Pembekuan Menwa tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Menurut Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, pembekuan diputuskan usai Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menerima rekomendasi yang diberikan oleh timnya. Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menyimpulkan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait