Sopir Korban Tewas Kecelakaan TransJakarta Jadi Tersangka, Kena Serangan Epilepsi Saat Bertugas
transjakarta.co.id
Nasional

2 bus TransJakarta terlibat kecelakaan maut di Jakarta Timur pada 25 Oktober 2021. Sopir bus yang menabrak dilaporkan meninggal dalam peristiwa tersebut, dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pengusutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan dua bus TransJakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, pada 25 Oktober 2021. Kecelakaan itu diketahui menimbulkan korban tewas, termasuk sopir bus yang menabrak dari belakang, yang kekinian ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil kesimpulan bahwa penyebab (kecelakaan) human error. Pengemudi yang meninggal dunia, yang membawa mobil bus TransJakarta ini adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya di konferensi pers, Rabu (3/11).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sopir korban tewas dengan inisial J ini memiliki riwayat epilepsi. Nahas, pada hari kejadian, J mengalami serangan epilepsi dan kehilangan kesadarannya ketika mendekati titik tabrak.

"Kecelakaan disebabkan pengemudi bus TransJakarta B 7477 TK saudara J kehilangan kesadaran ketika mendekati titik tabrak sehingga kecelakaan terjadi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Kehilangan kesadaran diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba."

Dugaan J memiliki riwayat epilepsi ini bermula dari kesaksian rekan soal J yang setiap hari mengonsumsi obat. Polisi pun melakukan pemeriksaan di tempat tinggal J dan menemukan sejumlah obat di lemarinya, termasuk obat darah tinggi dan epilepsi.


Pada hari kejadian, menurut Sambodo, J ternyata tidak meminum obat epilepsinya sehingga kambuh. Hal ini pun terbukti dari hasil pemeriksaan urine oleh tes forensik kepolisian, yakni tidak ada kandungan obat epilepsi hari itu.

J pun mengalami serangan epilepsi yang kemudian menyebabkannya kehilangan kesadaran. "Akibat kehilangan kesadaran, alih-alih melakukan pengereman, malah cenderung menambah kecepatan," jelas Sambodo.

Serangan epilepsi ini juga menyebabkan J tidak bisa mengendalikan tubuhnya dan menyebabkan bus melaju dengan kecepatan sampai 60 km/jam. Padahal batas maksimal kecepatan bus TransJakarta hanya 50 km/jam.

"Penambahan kecepatan diduga adalah dampak dari serangan epilepsi. Pengemudi terjadi kejang dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas," terang Sambodo.

Namun Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menutup kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini. Pasalnya sang tersangka, J, juga meninggal dalam insiden nahas tersebut.

"Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3," tutup Sambodo. Penyetopan pengusutan kasus pun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait