Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona varian AY.4.2 alias Delta Plus. Salah satunya dengan memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional seperti berikut.
- Elvariza Opita
- Kamis, 04 November 2021 - 14:47 WIB
WowKeren - Indonesia kembali melakukan perubahan peraturan perjalanan selama pandemi COVID-19, kali ini menyasar pendatang dari luar negeri. Pemerintah rupanya memperketat protokol kesehatan pendatang dari luar negeri demi mencegah masuknya varian baru virus Corona AY.4.2 atau dikenal juga sebagai Delta Plus.
Namun pengetatan protokol kesehatan ini ternyata tidak dilakukan dengan menambah masa karantina, melainkan dengan menerapkan peraturan wajib vaksin. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pada Kamis (4/11).
Upaya pengetatan protokol kesehatan ini sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terhadap munculnya varian virus baru, terutama di seluruh pintu masuk Indonesia. Pasalnya varian baru ini menyebabkan peningkatan kasus positif COVID-19 di beberapa negara seperti Inggris yang notabene cakupan vaksinasinya pun sudah baik.
"Pertama, menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin, minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," ujar Siti Nadia di Jakarta.
Namun terdapat perbedaan penerapan kebijakan bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Untuk WNA, maka diwajibkan sudah vaksinasi dosis kedua. Sedangkan WNI boleh meski baru menerima dosis pertama, namun akan segera diberikan vaksinasi dosis kedua setelah karantina.
Para pendatang ini pun diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode RT-PCR sebanyak tiga kali. Yang pertama di negara asal, kemudian saat pertama tiba di Indonesia, dan saat menyelesaikan masa karantina.
Untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin lengkap bisa menjalani karantina selama tiga hari saja, sedangkan yang baru divaksin dosis pertama harus dikarantina lima hari. Namun kebijakan ini tampaknya tidak terlalu memuaskan untuk ahli wabah Indonesia.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane kunci utamanya sebenarnya terletak pada masa karantina. Seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina, yang mana kini memang sudah dikurangi dari lima ke tiga hari.
(wk/elva)