Reuni 212 Rencananya Digelar Desember 2021, Lokasi Masih Belum Pasti
Nasional

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendiskusikan acara reuni yang rencananya digelar pada 2 Desember 2021 tersebut.

WowKeren - Reuni 212 direncanakan akan digelar pada 2 Desember 2021. Rencana ini disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.

"Insya Allah (Reuni 212 digelar Desember 2021)," tutur Slamet pada Kamis (4/11).

Menurut Slamet, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan acara reuni tersebut. "Tinggal bentuk acara yang sedang kita musyawarahkan," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menuturkan bahwa panitia acara ini bukan hanya berasal dari kalangan PA 212 saja. Namun juga gabungan dari organisasi masyarakat (ormas) lain.

Sedangkan untuk lokasinya, pihak Slamet saat ini masih belum menentukan dimana Reuni 212 akan digelar. "(Lokasi) masih dikoordinasikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabar. "Insya Allah benar. Iya (Reuni 212) dipastikan akan berjalan," ujar Bernard kepada CNN Indonesia.


Sama dengan Slamet, Bernard juga mengatakan bahwa pihaknya masih menentukan bentuk dan lokasi acara Renui 212 ini. Mengingat acara ini akan digelar di masa pandemi COVID-19.

"Tapi sekarang belum kita tentukan acaranya seperti apa ya. Nanti lihat situasi dan kondisinya juga," paparnya.

Menurut Bernard, pihaknya berkaca pada Aksi Reuni 212 di tahun 2020 lalu yang digelar secara terbatas di masa pandemi. PA 212 kala itu tidak mengerahkan massa secara besar-besaran, dan hanya menggelar Dialog Nasional bertajuk Revolusi Akhlak sebagai penggantinya.

Tahun ini, Reuni 212 dipastikan akan dihadiri oleh anggota ormas Islam lainnya, bukan dari elemen massa PA 212 saja. "Semuanya bergabung. Enggak cuma 212 aja. Seperti biasanya aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, Aksi 212 pertama kali digelar pada 2 Desember 2016 silam. Kala itu, aksi 212 digelar untuk memprotes mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Aksi yang diikuti ribuan massa di halaman Monas, Jakarta tersebut menuntut agar Ahok dipenjara. Pada akhirnya, tuntutan massa terpenuhi usai polisi menetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ahok kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017 silam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait