Dalam sidang cerai, penyanyi Aldi Bragi disebut mengajukan permohonan hak wali atas anak-anaknya. Lantas benarkah Ririn Dwi Ariyanti langsung menyetujui hal tersebut?
- Lailatul Maghfiroh
- Rabu, 10 November 2021 - 09:10 WIB
WowKeren - Kabar perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Wahab alias Aldi Bragi sempat mengejutkan publik. Berbeda dengan gosip yang santer terdengar, rupanya alasan utama perceraian mereka adalah karena perbedaan pendapat soal pola asuh anak.
Lantas pada sidang cerai yang digelar, Selasa (9/11), Aldi Bragi mengajukan permohonan hak wali anak-anaknya. Meski begitu, Aldi Bragi tetap menegaskan kalau ketiga buah hatinya itu tetap harus diasuh bersama Ririn.
"Surat kesepakatan antara pemohon dengan termohon yang berkaitan dengan akibat perceraian, efek dari perceraian," kata kuasa hukum Ririn Dwi Aryani, Riri Purbasari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini. "Jadi kaitannya lebih kepada tentang anak-anak, di situ dicantumkan bahwa Aldi meminta hak wali namun pola pengasuhan secara bersama."
Sementara itu, Ririn sendiri dikatakan sudah setuju dan menandatangani surat kesepakatan tersebut. "Ini mengenai dari isi kesepakatan jelas dituliskan itu permintaan Aldi adalah mengenai hak wali dan pola pengasuhan bersama secara bergantian. Dan itu memang disetujui oleh Ririn dan ditandatangani," jelas Riri Purbasari.
"Dan tidak membicarakan mengenai hak asuh yang dibicarakan. Adalah mekanisme mengasuh secara bersama, merawat, tetapi mengenai hak asuh sesuai dengan undang-undang itu tidak dibicarakan," imbuhnya.
Sedangkan untuk hak asuh, kliennya tengah berusaha untuk mendapatkan hal tersebut. "Dan itu yang diminta oleh termohon (Ririn). Jadi Ririn itu meminta hak asuh, sementara yang ada dalam kesepakatan adalah hak wali. Dan sistem pengasuhan secara bersama," bebernya.
Hal ini lantaran menurut hukum kompilasi Islam, anak-anak di bawah umur 12 tahun hak asuhnya jatuh ke tangan ibunya. "Terkait hak asuh, kita harus memahami hukum di kita ini adanya hak asuh dan hak pemeliharaan. Itu diatur di kompilasi hukum islam. Jelas, anak yang belum 12 tahun, hak asuhnya ada di ibu," imbuhnya.
(wk/lail)