Permendikbud PPKS Tuai Polemik, Nadiem Ingatkan Soal Pandemi Kekerasan Seksual
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Kemendikbudristek yang menyatakan 77 persen dosen mengaku bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.

WowKeren - Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi belakangan menuai polemik hingga ramai diperbincangkan. Nadiem pun mengaku akan mempertimbangkan seluruh masukan masyarakat terkait Permendikud tersebut.

"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," tutur Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual pada Jumat (12/11).

Meski demikian, Nadiem mengingatkan bahwa Indonesia saat ini bukan hanya mengalami pandemi COVID-19. Melainkan juga mengalami pandemi kekerasan seksual.

"Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi COVID-19, tetapi juga pandemi kekerasan seksual," tuturnya. "Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di ajang pendidikan tinggi."


Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendikbudristek, sebanyak 77 persen dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sedangkan 63 persen dari mereka tak melaporkan kasus yang mereka ketahui ke pihak kampus.

"Pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual," katanya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa efek kekerasan seksual sangat besar dan berjangka panjang untuk korban meski paling sulit dibuktikan. Nadiem juga menyatakan bahwa kampus tidak mungkin bisa menyediakan pembelajaran yang berkualitas apabila warganya tidak merasa aman dan nyaman.

"Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia," paparnya. "Jadi ada kekosongan karena yang belum terlindungi usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjebak sindikat perdagangan manusia."

Oleh sebab itu, Nadiem menilai perlu ada aturan spesifik yang khusus mengatur perlindungan bagi warga kampus. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud PPKS.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait