Polisi Beber Modus Operandi Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir: Ada 2 Klaster
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Polisi pun membeberkan update terbaru hasil penyelidikan.

WowKeren - Nirina Zubir terus berjuang mencari keadilan atas kasus dugaan penggelapan aset berupa sejumlah sertifikat tanah senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh ART-nya sendiri. Polisi pun hingga kini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan terbaru, polisi telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Mereka adalah Riri Kasmita (ART) dan suaminya, Erdianto, serta seorang notaris. Sementara itu, ada dua tersangka lain yang masih dalam proses pendalaman.

Polisi juga mengungkap modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya. Hampir sama dari cerita yang dituturkan oleh Nirina, polisi menyebut pelaku melakukan aksi pemalsuan tanda tangan dalam melancarkan aksinya.

"Modus operandinya memalsukan tanda tangan. Awalnya mengurus PPD akhirnya berkembang karena terlalu percaya, akhirnya ada niatan untuk menguasai," jelas Kabid Humas Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada WowKeren saat konferensi pers pada Kamis (18/11) Polda Metro Jaya. "Bahkan dia rubah namanya, satu atas suaminya dan lima atas nama istrinya. Hasilnya kemudian digadaikan lagi dan mengajak notaris."


Para tersangka pun bakal dikenai pasal 266, 372 dan UU RI no 8 tahun 2010 di pasal 4 dan 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut ada 2 klaster dalam kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir tersebut, yaitu kedua pelaku dan notaris.Tubagus Ade menyatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini sehingga hasilnya pun hampir sempurna.

"Ada dua klaster, pelaku dan notaris. Peran suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah kemudian yang memerintahkan meninggal dunia. Kemudian minta tolong ke notaris. Nggak akan terjadi hampir sempurna, tidak mungkin dilibatkan banyak orang salah satunya notaris," beber Tubagus Ade.

"Karena peralihan objek tidak bergerak pintunya notaris. Karena jual beli, hibah, waris, putusan pengadilan, semuanya prosesnya melalui notaris, makanya peralihan hak ini bisa terjadi. Makanya ada peran notaris di sana," sambungnya.

Tubagus Ade menjelaskan bahwa ada SOP yang dilanggar sehingga proses balik nama surat tanah itu bisa terjadi. Dalam kasus Nirina, ada hal yang dipalsukan hingga hak kepemilikan bisa berubah.

"Caranya pasti ada SOP yang dilanggar, seperti tidak hadirnya para pihak di depan notaris. Dalam perkara ini ada yang dipalsukan, pertama akta kuasa menjual. Jadi dibuat notaris seolah-olah berhak menjual terhadap objek itu. Terhadap kepalsuan tadi makanya beralih lah hak korban," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait