Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap Paksa, Begini Kronologinya
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Nirina Zubir patut merasa lega karena pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus mafia tanah milik ibundanya. Begini kronologi penangkapan tersangka yang dilakukan dini hari tadi.

WowKeren - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir. Ia adalah Ina Rosiana, notaris dari PPAT Jakarta Barat.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut Ina ditangkap secara paksa di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Ia sengaja dijemput paksa usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Erwin Riduan, pihak kepolisian masih memburunya. Petrus Silalahi mengultimatum Erwin untuk segera menyerahkan diri. "Untuk Erwin, dimana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.

Untuk memudahkan pengejaran terhadap tersangka Edwin, polisi bakal segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas tersangka Edwin. "Iya, nanti akan kami terbitkan (status DPO)," ungkap Petrus.


Pihak kepolisian sudah kehabisan cara untuk meminta Ina dan Erwin menyerahkan diri secara baik-baik. Alhasil, jalan inilah yang mereja pilih. Mereka juga tak ingin pihak korban, Nirina Zubir, terus resah karena dua tersangka kasus mafia tanah ibundanya masih berkeliaran di luar sana.

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin sudah dua kali, yakni pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.

Setelah ditangkap, Ina kini langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.

"Iya, benar (Ina Rosiana ditahan)," jelas Petrus. "Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir."

Sementara itu, penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Tiga dari lima tersangka sebelumnya telah ditahan lebih dahulu oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru