Adapun rencana pemberian booster vaksin COVID-19 terhadap lansia dan kelompok rentan ini diumumkan di tengah heboh varian Omicron yang disebut-sebut lebih menular dari Delta.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 02 Desember 2021 - 10:54 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa booster vaksin COVID-19 alias dosis ketiga akan diberikan kepada lansia dan kelompok rentang mulai Januari 2022 mendatang. Diketahui, booster vaksin COVID-19 sejauh ini baru diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelas Luhut dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Meski demikian, Luhut masih belum memberikan rincian lebih lanjut terkait booster lansia dan kelompok rentan tersebut. Adapun rencana pemberian booster terhadap lansia dan kelompok rentan ini diumumkan di tengah heboh varian Omicron yang disebut-sebut lebih menular dari Delta.
Selain memberikan booster, pemerintah juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri demi mencegah masuknya Varian Omicron. "Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," kata Luhut.
Sedangkan khusus untuk pejabat negara, mereka dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali untuk mereka yang melakukan tugas penting negara.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tutur Luhut.
Selain itu, Luhut juga sempat mengungkapkan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia bertambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Penambahan masa karantina ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Luhut, alasan pemerintah memperpanjang masa karantina dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk itu dengan mempertimbangkan semakin banyak yang telah mendeteksi varian Omicron. Maka dari itu, aturan ini akan mulai berlaku pada Jumat (3/12) besok.
(wk/Bert)