Kementerian Kesehatan menilai hasil tes RT-PCR yang bisa diberikan lebih cepat dari 1x24 jam tidak sepatutnya dibanderol dengan harga melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah.
- Elvariza Opita
- Selasa, 07 Desember 2021 - 14:15 WIB
WowKeren - Pemerintah telah mengatur batas atas tarif tes COVID-19 berbasis RT-PCR yang dibedakan di dua wilayah, yakni Jawa-Bali dan di luar area tersebut. Untuk di Jawa-Bali maksimal Rp275.000 sekali tes, sedangkan di luar kedua pulau maksimal Rp300.000 sekali tes.
Kementerian Kesehatan ingin memastikan bahwa semua masyarakat bisa mendapatkan layanan pemeriksaan RT-PCR dengan menghindari harga pelayanan yang bervariasi. Namun ternyata fakta di lapangan masih banyak harga yang bervariasi, biasanya ditentukan oleh seberapa lama hasil tes RT-PCR keluar.
Biasanya harga yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk tes RT-PCR dengan hasil keluar paling lambat 1x24 jam. Sedangkan layanan yang lebih cepat seperti PCR Ekspres beberapa kali dibanderol dengan tarif yang lebih tinggi, yang kini turut "disentil" Kemenkes.
"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, di Jakarta, Kamis (2/12). Karena itulah, tidak semestinya harga "PCR Ekspres" atau layanan semacamnya yang lebih cepat dibanderol dengan biaya lebih mahal.
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan," lanjut Abdul Kadir. "Sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan."
Abdul Kadir pun mendorong seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 untuk lebih memperhatikan standar tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. Bila rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, maka tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi seperti ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, Kemenkes juga menegaskan bahwa batas atas tarif RT-PCR ini tidak berlaku untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Tarif ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan mandiri.
Sedangkan untuk pemeriksaan epidemiologi seperti penelusuran kontak, Kemenkes memastikan pelaksanaannya mendapat bantuan dari pemerintah atau masuk komponen penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. Penetapan batas atas tarif tes PCR ini juga untuk memberi kepastian bagi pemberi pelayanan.
(wk/elva)