Eks pegawai KPK tampaknya segera menjadi bagian dari Polri. Sebelumnya, pihak kepolisian diketahui mengundang eks pegawai KPK untuk menyosialiasikan peraturan soal pengangkatan menjadi ASN Polri.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 07 Desember 2021 - 17:37 WIB
WowKeren - Nasib perekrutan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tampaknya telah mendapatkan titik terang. Sebelumnya, pihak kepolisian diketahui telah merampungkan berkas-berkas proses perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Kini, Novel Baswedan Cs tengah menunggu penjelasan detail terkait peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mengenai hal ini, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono berharap, melalui sosialisasi yang akan dilakukan oleh oleh Polri terkait Perpol tersebut, eks pegawai lembaga antirasuah itu bisa mendapatkan informasi jelas soal posisi serta peran mereka dalam bertugas nantinya.
"Kami sudah mendapatkan Perpol tersebut karena masuk Berita Negara, sifat dokumen ini terbuka untuk publik," tutur Giri kepada Kompas.com, Senin (6/12). "Kami masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini."
Menurut Giri, muatan Perpol cukup baik dan sepertinya masih membutuhkan aturan tambahan lainnya. Adapun di antaranya seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, sistem SDM, dan hal lainnya. "Semoga setelah sosialisasi dari Polri, akan semakin jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Giri menyebut bahwa 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dari lembaga antirasuah usai dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu yang lalu, mengapresiasi terbitnya peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. Menurutnya, aturan yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 November 2021 ini, merupakan langkah maju atas permintaan Listyo yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun aturan Listyo mengenai perekrutan mantan pegawai KPK itu juga secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 30 November 2021. "Kepemimpinan Kapolri layak diapresiasi karena menggunakan nurani dan lebih profesional dalam menyikapi isu TWK ini, bertolak belakang dengan kebijakan Pimpinan KPK," tandas Giri.
(wk/tiar)