Kasusnya Muncul Saat di Persidangan, Ini Alasan Polda Jabar Tak Ekspos Dugaan Pemerkosaan Santriwati
Nasional

Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung itu baru muncul ke publik setelah masuk ke persidangan. Atas hal ini, Polda Jabar lantas memberikan penjelasan.

WowKeren - Belakangan, publik ramai membicarakan kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Bandung. Kasus ini diketahui oleh publik saat sudah memasuki persidangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) pun memberikan penjelasan mengenai alasan tidak mengekspos kasus pemerkosaan santriwati itu ke publik. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago menerangkan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran memikirkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban.

Meski demikian, Erdi memastikan bahwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan oleh guru pesantrennya sendiri itu akan ditindak secara tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional sehingga laporan atas kasus pemerkosaan santriwati tersebut dapat ditangani hingga tuntas, dan pelaku diberi hukuman yang setimpal.

Menurut Erdi, hal tersebut dapat dilihat dari persidangan atas perkara pemerkosaan santriwati yang kini tengah berjalan. "Kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban, kasihan kan mereka (korban) itu," tutur Erdi kepada Liputan6.com, Sabtu (11/12).


Erdi lantas mengungkapkan bahwa laporan mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung itu telah diterima Polda Jabar pada Mei 2021 lalu. Kemudian, penyidik melakukan penanganan kasus hingga pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan. "Jadi intinya kasus itu kita komitmen untuk melanjutkan," tegas Erdi.

Sementara itu, banyak pihak yang mendesak agar pelaku yang diketahui identitasnya sebagai Herry Wiryawan diberi hukuman seberat-beratnya. Bahkan tidak sedikit yang meminta agar Herry diberi hukuman kebiri.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendorong agar jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman maksimal. Hal ini lantaran perbuatan Herry itu dinilai menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas.

Kepala Kejati Jabar, Asep N menuturkan bahwa jika merujuk pada dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap pimpinan ponpes di Bandung itu yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta. Hal ini berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.

Sementara mengenai desakan publik untuk memberikan hukuman kebiri, Asep menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang. Hasil sidang sendiri diketahui saat ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait