Geger Oknum Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Menag Yaqut Janji Sikat Kasus
Kemenag
Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung menerjunkan tim untuk menginvestigasi madrasah dan pondok pesantren usai heboh kasus HW yang memperkosa belasan santriwatinya.

WowKeren - Aksi rudapaksa dan sederet dugaan tindak kriminal lain yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat berinisial HW alias Herry Wirawan terus menjadi sorotan nasional. Salah satu yang ikut mengawasi peristiwa ini adalah Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi kepada seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Yaqut mengaku khawatir bila kasus yang terjadi di Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung tersebut serupa puncak gunung es.

"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," ungkap Yaqut dalam keterangan persnya, Sabtu (11/12).

Yaqut menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan mitigasi sesegera mungkin. "Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," tegas Yaqut menambahkan.


Yaqut menilai, masalah pemerkosaan yang dilakukan HW di Bandung tersebut adalah masalah bersama. "Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," pungkas Yaqut menegaskan.

Di sisi lain, Kemenag juga sudah mencabut izin operasional pesantren yang dikelola HW tersebut. Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh HW juga kini telah ditutup karena belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, menyebut pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap santriwatinya adalah tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Karena itulah, pihaknya mendukung langkah hukum yang sudah dilakukan oleh kepolisian.

Sementara sebagai pemilik kuasa administratif, Kemenag mengambil langkah dengan membatasi ruang gerak lembaga pelaku pelanggaran berat semacam ini. "Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," papar Ali di Jakarta, Jumat (10/12).

Sebelumnya aparat penegak hukum sudah memproses kasus pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap santriwatinya. Dari pemeriksaan muncul dugaan kejahatan lain seperti HW yang mengeksploitasi bayi korban sampai menggelapkan dana bantuan pemerintah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait