Herry Wirawan sudah dijebloskan ke Rutan Bandung Kebon Waru untuk mempertanggungjawabkan aksi biadabnya merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
- Elvariza Opita
- Selasa, 14 Desember 2021 - 12:44 WIB
WowKeren - Kasus pemerkosaan oleh oknum guru sebuah pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat luas. Adalah Herry Wirawan alias HW (36) yang sudah tega merudapaksa belasan santriwatinya hingga beberapa di antara mereka hamil serta melahirkan.
Mengutip Detik News, Herry rupanya mengakui seluruh perbuatannya kepada Kepala Rutan Bandung (Kebon Waru), Riko Stiven. Masih mengutip dari Detik News, bahkan Herry juga sempat terpotret sedang tersenyum saat difoto di lingkungan Rutan Kebon Waru.
"Ngobrol tadi. Yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ujar Riko di Rutan Bandung Kebon Waru, Jalan Jakarta, Senin (13/12). Diketahui pula bahwa Herry menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di rutan tersebut.
Kasus pemerkosaan oleh Herry memang memicu rasa prihatin nasional. Sebab kebanyakan korbannya pun merupakan remaja tanggung yang disebut mendapat doktrin dari Herry demi memuluskan aksi bejatnya.
Namun kasus ini sempat dituding ditutup-tutupi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebuah tudingan yang juga dialamatkan kepada istri Gubernur Ridwan Kamil, Atalia Praratya Kamil. Atalia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi kasus rudapaksa oleh Herry, namun selama ini kasus tidak dibuka karena mempertimbangkan kondisi psikologisk korban dan orang tua.
"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi, bukan sensasi," tegas Atalia, Senin (13/12).
Atalia mengaku khawatir bila kasus diekspos ke media massa akan memicu upaya pencarian identitas korban. Karena itulah sejak kasus ditemukan pada Mei 2021, pemerintah dan penegak hukum terkait langsung bekerja untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA kota/kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dan lain-lain," kata Atalia. "Semua telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini."
"Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang ke-6 kalinya. Untuk itu saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya," imbuhnya.
(wk/elva)