Tindak Lanjuti Inmendagri, Kemendikbudristek Cabut Aturan Penghapusan Libur Sekolah Saat Nataru
Nasional

Kabar baik, kini Kemendikbudristek telah mengembalikan jadwal kependidikan kepada pemda. Artinya, ketentuan pembagian rapor di Januari 2022 dan larangan libur saat Nataru dihapuskan.

WowKeren - Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 tahun 2021, kepala satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022. Kemudian, sekolah juga diimbau untuk tidak memberikan libur khusus di masa Nataru.

Akan tetapi, kini Kemendikbudristek kembali mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Nataru. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Adapun SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 Tahun 2021. SE itu sendiri ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021.


Dalam SE Kemendikbudristek, dijelaskan bahwa pemda menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur. Lewat SE tersebut, kini ditetapkan jika pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah mulai jenjang PAUD hingga menengah dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Artinya bahwa, aturan sebelumnya yang menyatakan pembagian rapor dilaksanakan pada bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur sekolah periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu dicabut, serta dinyatakan tidak berlaku. Kini, seluruh jadwal kegiatan sekolah dikembalikan dan diserahkan ke pihak masing-masing sekolah.

"Libur sekolah diserahkan ke sekolah sesuai kalender akademik, termasuk pembagian rapornya," tutur Dirjen PAUD dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada Medcom.id, Selasa (14/12).

Meski demikian, dalam SE Kemendikbudristek tersebut, satuan pendidikan tidak diizinkan untuk menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda. Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan juga tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait