Sikap DPR RI yang tidak memprioritaskan RUU TPKS ini lantas disoroti oleh Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti
- Bertilia Puteri
- Kamis, 16 Desember 2021 - 14:57 WIB
WowKeren - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk menjadi inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/12) hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani lantas angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurut Puan, hal ini sebenarnya hanya masalah waktu. Putri Megawati Soekarnoputri tersebut menyatakan tidak ada waktu yang cukup untuk membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna.
"Ini hanya masalah waktu, karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (16/12).
Menurut Puan, pihak DPR RI ingin agar RUU TPKS dapat diputuskan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dengan demikian, pelaksanaan undang-undang tersebut dapat dijaga agar berlaku dengan baik dan benar. Puan menegaskan bahwa DPR RI sendiri mendukung RUU TPKS untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan Insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan, dan ini enggak ada masalah apa-apa," tuturnya.
Sementara itu, sikap DPR RI yang tidak memprioritaskan RUU TPKS ini disoroti oleh Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Menurtu Bivitri, DPR RI seakan lebih memprioritaskan RUU yang memiliki nilai ekonomi dan politik.
Sikap DPR RI terhadap RUU TPKS dinilainya sama dengan sikap mereka terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Kedua RUU tersebut diketahui masih belum masuk ke dalam pembahasan rapat.
"RUU TPKS ini kan kering ya, sama keringnya dengan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Itu kering banget enggak ada faedahnya buat anggota DPR. Nilai ekonomisnya enggak ada," terang Bivitri dalam konferensi pers pada Rabu (15/12) malam. "Sehingga mereka memperlakukan RUU ini parameternya itu cuma parameter ekonomi politik. Sense of crisis-nya tak ada sama sekali."
(wk/Bert)