Terungkap Alasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gagal Masuk Paripurna DPR
dpr.go.id
Nasional

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI masa sidang tahun 2021. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan alasannya.

WowKeren - Lagi-lagi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI masa sidang 2021. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menjelaskan semua hanya perkara waktu sebelum RUU TPKS bisa dibawa ke Rapat Paripurna.

Namun sebenarnya, apa alasan RUU TPKS kembali gagal disidangkan di agenda tersebut? Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menjelaskan bahwa RUU TPKS tidak bisa masuk ke Rapat Paripurna karena Badan Musyawarah (Bamus) terkait gagal digelar sampai batas akhir hari Rabu (15/12) kemarin.

"Belum diagendakan (masuk ke Rapat Paripurna), enggak jadi Bamus," terang Willy. Padahal Bamus adalah syarat untuk sebuah RUU dibawa ke Rapat Paripurna.

Menurut Willy, belum ada kesepakatan antara Bamus dan Pimpinan DPR mengenai pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Namun Willy mengungkap rencana DPR untuk membawa RUU TPKS di Rapat Paripurna pada masa sidang berikutnya.


"Memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Kita tunggu pimpinan," ujar Willy. "Akan dibawa Rapat Paripurna pembukaan masa sidang depan."

Sedangkan terkait perkembangan RUU TPKS sendiri, diketahui bahwa mayoritas fraksi di Baleg DPR RI sudah menyepakati rancangan regulasi tersebut sebagai RUU inisiatif DPR. Saat ini hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Anggota Baleg DPR dari F-PKS, Al Muzzammil Yusuf, RUU TPKS berpotensi melegalkan perzinaan. Hal ini salah satunya didasarkan pada muatan sexual consent di drafnya.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma sexual consent," jelasnya, dikutip dari Liputan 6. "Yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan."

Sementara itu Puan memastikan bahwa DPR ingin segera mengesahkan RUU TPKS. "Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan, dan ini enggak ada masalah apa-apa," kata Puan, Kamis (16/12).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait