Aturan terkait diskresi karantina mandiri dan dispensasi pengurangan durasi karantina bagi pejabat tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 17 Desember 2021 - 11:01 WIB
WowKeren - Pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan di luar negeri untuk menjalani karantina di fasilitas mandiri. Selain itu, pejabat eselon I ke atas juga bisa mendapat dispensasi pengurangan durasi karantina.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 lantas mengungkapkan alasan pemerintah memberikan diskresi tersebut. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hal itu dilakukan demi memastikan pelayanan publik tetap dapat dijalankan oleh pejabat terkait.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan, semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (16/12).
Lebih lanjut, Wiku pun menegaskan bahwa pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif. Wiku juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah adalah memperkecil importasi kasus COVID-19.
"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual. Untuk itu, pemerintah meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggungjawab," tegas Wiku. "Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain, maka ditekankan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina."
Selain itu, pejabat yang dikarantina juga wajib untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Adapun aturan terkait diskresi karantina mandiri dan dispensasi pengurangan durasi karantina bagi pejabat tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, penumpang internasional yang masuk ke Indonesia kini wajib menjalani karantina selama 10x24 jam, atau 14x24 jam untuk mereka yang datang dari 11 negara tertentu.
Ke-11 negara yang dimaksud adalah tempat-tempat transmisi komunitas virus Corona varian Omicron. Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
(wk/Bert)