Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun rotasi jabatan ini dinilai dilakukan tanpa alasan jelas dan akan digugat.
- Elvariza Opita
- Selasa, 21 Desember 2021 - 15:01 WIB
WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terancam digugat sejumlah mantan bawahannya. Sebab Yaqut memberhentikan empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kemenag yang disebut tanpa alasan jelas.
Keempat pejabat Eselon I itu dimutasi ke jabatan fungsional. Keempatnya adalah Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu.
Thomas sebagai salah satu yang dimutasi pun mengaku siap menggugat putusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Ada rencana untuk gugat ke PTUN," tutur Thomas kepada Tempo, Selasa (21/12).
Bukan hanya keempat Dirjen Bimas, gugatan juga kabarnya siap dilayangkan oleh Inspektur Jenderal Kemenag serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag yang turut diberhentikan. Perihal gugatan, Thomas menyebut pihaknya tidak diberikan alasan yang jelas.
Thomas mengaku baru mendapat Surat Keputusan pemberhentian pada Senin (20/12). Namun dalam SK tersebut tertulis pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Karena itulah Thomas kemudian mempertanyakan alasan pemberhentian kepada Biro Kepegawaian Kemenag yang ternyata berujung jawaban tak memuaskan.
"Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya," ujar Thomas. "Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu."
Thomas, secara pribadi, merasa dipermalukan dengan keputusan mendadak ini. Karena itulah, selain melapor ke PTUN, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Kan harus ada transparansi dalam semua proses," tegasnya.
Lantas apa kata Kemenag soal pemberhentian sejumlah pejabat tinggi kementerian tersebut? Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, menyebut bahwa rotasi jabatan adalah hal yang umum dilakukan.
Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran," papar Nizar. "Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan."
Karena itulah, Nizar juga mempersilakan Thomas yang ingin menggugat keputusan pemberhentian tersebut. "Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(wk/elva)