Gubernur-Gubernur Lain Didesak Serikat Buruh Untuk Naikkan UMP Seperti Anies Baswedan
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mendesak seluruh gubernur Tanah Air untuk turut merevisi UMP dan juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti Anies Baswedan.

WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen disambut baik oleh buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mendesak seluruh gubernur Tanah Air untuk turut merevisi UMP dan juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) seperti Anies.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, revisi diperlukan lantaran perhitungan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perhitungan upah minimum dengan formula tersebut juga dinilai tak mencerminkan keadilan seperti yang diungkapkan Anies.

"Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional, karena hal ini sesuai keputusan MK," jelas Said dalam keterangan resminya, Jumat (24/12). "Dengan kata lain, Gubernur anies tunduk pada hukum tang berlaku, sesuai hasil perhitungan."

Lebih lanjut, kenaikan UMP sekitar 5 persen disebut mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Pasalnya, tutur Said, kenaikan upah senilai itu dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga mencapai Rp 180 triliun dan menguntungkan pengusaha.


Kenaikan upah minimum di Indonesia juga dinilai jauh lebih rendah dari negara-negara lain, misalnya Thailand yang mencapai 3,29 persen dan Vietnam yang mencapai 7,1 persen. Oleh sebab itu, Said meminta para gubernur untuk mendengarkan aspirasi buruh.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat. Mirah mengaku telah mendesak para gubernur untuk merevisi kenaikan upah minimum.

"Kami terus mendorong seluruh kepada daerah, Gubernur Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur juga, untuk tidak menetapkan atau menghitung UMP 2022 berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker," papar Mirah kepada CNN Indonesia.

Mirah lantas menyayangkan karena belum ada gubernur lain yang mau mengubah besaran upah minimumnya selain Anies. Ia menegaskan bahwa berbagai aksi dan lobi-lobi akan terus dilakukan untuk membuat gubernur menerima aspirasi buruh tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait