Jaksa Ungkap Cara Herry Wirawan Sembunyikan Kejahatan: Santri Korban Rudapaksa Disekap
Nasional

Fakta baru terungkap di persidangan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya, yakni dengan menyekap para korban agar perbuatan bejatnya tak dilaporkan.

WowKeren - Berbagai fakta terus terungkap selama proses persidangan Herry Wirawan, oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan korban rudapaksanya pun ada yang telah melahirkan bayi, yang kemudian dengan tega dieksploitasi oleh Herry.

Salah satu yang terungkap adalah bagaimana Herry selama ini menyembunyikan kejahatannya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, menuturkan bahwa terdakwa Herry melakukan penyekapan terhadap 13 santriwati yang menjadi korban perbuatan bejatnya.

Hal ini dilakukan demi mencegah santriwatinya berinteraksi dengan warga sekitar sekaligus menyembunyikan aksi bejatnya. Pernyataan ini pun didukung oleh keterangan saksi terkait.

"Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain? Karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci," ujar Asep yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Kamis (23/12). "Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup."


Ketua RT setempat, menurut Asep, juga membenarkan bahwa Herry dan anggota pesantrennya dikenal sangat tertutup. Baik Herry maupun para santriwatinya jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan. Terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," jelas Asep, dikutip dari JPNN.com, Jumat (24/12).

Sebagai pengingat, Herry Wirawan merupakan pemilik sekolah berasrama di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan, Madarul Huda. Namun tak disangka, lembaga pendidikan dan keagamaannya itu malah digunakan untuk Herry berbuat bejat dengan merudapaksa belasan santriwatinya.

Dalam pemberitaan berbeda, disebutkan bahwa korban Herry yang sebenarnya mencapai 21 orang. Sementara dari 13 santriwati yang telah terungkap sebagai korban Herry, sebanyak 4 di antaranya sampai hamil dan melahirkan 9 orang bayi.

Atas kasus ini, Pemerintah Provinsi Jabar kemudian membentuk Dewan Pengawas Pondok Pesantren. Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memastikan bahwa dewan pengawas tidak bermaksud membatasi lembaga.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait