Hari Ini Batas Akhir Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2021, Begini Caranya
Twitter/bkppmglkota
Nasional

Setelah diumumkannya hasil seleksi SKD-SKB CPNS 2021 pada 23-24 Desember lalu, para pelamar kemudian diberikan waktu sanggah yang akan berakhir pada Senin (27/12) hari ini.

WowKeren - Sebelumnya, Bada Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis perubahan jadwal lanjutan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berdasarkan dari jadwal baru tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi mengumumkan hasil final seleksi CPNS 2021 pada 23-24 Desember 2021 lalu.

Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk menyampaikan sanggah atas hasil seleksi, jika ada hal-hal yang dinilai kurang sesuai. Masa sanggah ini sendiri telah dimulai pada 25 Desember lalu, dan akan berakhir pada Senin (27/12) hari ini.

Setelah masa sanggah berakhir, maka pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel. Kemudian, para pelamar harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian DRN pada 7 hingga 21 Januari 2022 mendatang. Selanjutnya, dilakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari hingga 22 Februari 2022.


Berikut cara mengajukan sanggah CPNS 2021:

  1. Masuk dan log in ke akun yang telah terdaftar di laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Kemudian, isi sanggahan dengan menjelaskan kronologis, serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan

Sementara itu, berdasarkan jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021, setelah para pelamar menyampaikan sanggahannya, dilakukan jawab sanggah pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian hasilnya akan diumumkan pascasanggah yakni pada 4-6 Januari 2022.

Adapun pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021. Maka dari itu, berdasarkan peraturan ini, maka hasil integrasi dihitung 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB.

Namun jika ada pelamar yang memiliki hasil nilai sama dari pengolahan integrasi tersebut, maka kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif SKD peserta tertinggi. Apabila hasilnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait