Menkes Wanti-Wanti Masyarakat Untuk Tak Pergi Ke Luar Negeri Demi Keselamatan Bersama
BPMI Setpres/Muchlis Jr
Nasional

Di tengah ancaman varian Omicron, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap berada di Indonesia dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pasalnya, penyebaran Omicron di luar negeri dinilai meluas.

WowKeren - Angka kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini mencapai total 46 kasus. Dengan angka kasus yang bertambah secara signifikan membuat Indonesia menduduki posisi ke-41 negara dengan kasus Omicron terbanyak di dunia.

Menanggapi kasus COVID-19 yang kembali bertambah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa pemerintah akan memperketat aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Omicron.

Selain itu, Budi juga mewanti-wanti masyarakat Indonesia yang memiliki niat pergi ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya terlebih dahulu demi keselamatan bersama. Ia pun mengakui bahwa pengetatan karantina masuk ke Indonesia dari luar negeri memang menyulitkan.

"Tapi hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri," tutur Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12).


Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kondisi Indonesia saat ini relatif aman. Hal ini seiring dengan jumlah penurunan kasus COVID-19 yang terjadi secara signifikan selama 4 hingga 5 bulan terakhir.

Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa sejumlah negara saat ini masuk ke dalam zona cukup bahaya, sehingga apabila masyarakat Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri, maka dikhawatirkan saat kembali ke Tanah Air akan mengalami peningkatan kasus COVID-19. Ia bahkan menyebut luar negeri saat ini menjadi sumber penyakit.

"Tidak usah pergi ke luar negeri, karena sekarang sumber penyakit ada disana," papar Budi. "Dan semua orang yang kembali banyak yang terkena (COVID-19), jadi lindungilah diri kita jangan ke luar negeri."

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa pemerintah akan menerapkan karantina selama 10-14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia. Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah telah memberlakukan kewajiban karantina selama 10 hari.

"Jadi kami sudah melakukan kontingensi atau skenario kedatangan lima ribu lebih masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal satu sampai belasan," jelas Luhut dalam keterangan pers, Senin (27/12). "Oleh karena itu, kami akan menerapkan masa karantina 10-14 hari sesuai negara asal datangnya."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait