Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari 2022, Nekat Rahasiakan Data Bisa Kena Sanksi 200%
kemenkeu.go.id
Nasional

DJP Kementerian Keuangan telah menetapkan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II dimulai 1 Januari 2022 selama 6 bulan. Berikut adalah mekanismenya.

WowKeren - Pemerintah telah mengungkap rencana pelaksanaan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022 mendatang. Regulasi lebih detail program tersebut pun diungkap di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 yang diundangkan pada Kamis (23/12) pekan lalu.

PMK tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lewat program ini, Wajib Pajak bisa mengungkap secara sukarela kewajiban-kewajiban perpajakannya yang belum dibayarkan sebagaimana mestinya.

Menurut PMK, PPS berlangsung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengimbau para WP untuk mengikuti PPS demi menyelesaikan semua tanggungan mereka.

"Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya terbebas dari sanksi administratif," papar Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12). Neilmadrin juga memastikan WP yang mengikuti PPS akan mendapat perlindungan data, di mana data harta tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP," imbuh Neilmadrin, dikutip pada Selasa (28/12). Lewat skema ini, WP secara sukarela diminta mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.


Secara umum ada 2 ruang lingkup yang disebut Kebijakan I dan II. Kebijakan I berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) dan badan peserta Tax Amnesty (TA). Sementara Kebijakan II hanya berlaku untuk WP OP.

Namun bukan hanya mengatur mekanisme pengampunan pajaknya, PMK juga menetapkan sanksi untuk para pelanggar kebijakan. Tak main-main, ada sanksi hingga 200 persen yang harus dipenuhi oleh pengemplang pajak.

Hal ini berlaku untuk peserta PPS Kebijakan I yang belum mengungkap semua harta saat mengikuti TA 2016, yang selain dikenai sanksi juga akan dibebankan PPh Final atas harta bersih tambahan.

"Dengan tarif 25 persen (untuk badan), 30 persen (untuk OP), dan 12,5 persen (untuk WP tertentu), ditambah sanksi 200 persen," kata Neilmadrin. Ini didasarkan pada Pasal 18 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Sementara untuk peserta PPS Kebijakan II yang sampai periode berakhir belum mengungkap semua hartanya, maka akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen. Nantinya penegakan hukum atas pajak-pajak yang belum dibayarkan ini dilaksanakan DJP dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) maupun data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) yang memiliki DJP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait