Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang berlatarbelakang militer dan seorang pengusaha swasta telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kini TNI disebut menghentikan penyidikan.
- Elvariza Opita
- Selasa, 28 Desember 2021 - 08:44 WIB
WowKeren - Salah satu kasus dugaan korupsi yang "mangkrak" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa tahun adalah pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101. Namun setelah menetapkan lima tersangka berlatarbelakang militer serta seorang pihak swasta, KPK malah menyebut TNI sudah menghentikan penyidikannya.
"Yang terakhir tadi masalah Helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," tutur Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/12). Dengan demikian, secara spesifik penyidikan untuk kelima tersangka berlatarbelakang militer tersebut telah dihentikan.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Mersekal Pertama Fachry Adamy. Fachry merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Kemudian tersangka lain seperti Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau dan Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau. Selain itu Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau serta yang terakhir Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus KSAU (mantan Asrena KSAU).
Namun KPK memastikan penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh, tetap berjalan. Irfan sendiri merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yang memang terlibat dalam pengadaan Helikopter AW-101.
"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," imbuh Setyo, dikutip pada Selasa (28/12). Bukan hanya itu, kini KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit lebih jauh kerugian negara yang ditimbulkan dari peristiwa korupsi yang terjadi.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK," ujar Setyo. "Untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor."
Mengutip CNN Indonesia, Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah belum mendapat jawaban ketika dimintai konfirmasi soal masalah ini. Hanya saja pada 14 Desember 2021 kemarin, Indan sempat mengaku akan mengecek terlebih dahulu soal kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Kasus ini sendiri diungkap melalui kerja sama antara Puspom TNI dan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 dengan nilai Rp514 miliar.
Naun ketika meneken kontrak dengan TNI AU pada Februari 2016, PT Diratama Jaya Mandiri malah menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang kala itu masih menjabat sebagai Panglima TNI menyatakan ada potensi kerugian negara sampai Rp220 miliar karena mark up harga jual helikopter.
Sedangkan dalam sejarah pengadaannya pun sempat menemui tarik ulur. Sebab Presiden Joko Widodo tidak menyetujui pembelian helikopter, tetapi akhirnya TNI AU tetap membeli meski hanya berjumlah satu.
(wk/elva)